Macam - Macam Alat Bersuci


Assalamu'alaikum wr. wb.

Melanjutkan materi pelajaran fiqih ya kawan..
Kemarin kita sudah bahas tentang Pengertian Thoharoh (Bersuci). Sekarang kita masuk ke macam-macam benda yang bisa digunakan untuk bersuci. Secara umum dibagi menjadi 3 nih:
  1. Debu suci, digunakan untuk tayamum.
  2. Batu, digunakan untuk istinjak(cebok) sejumlah 3 buah batu.
  3. Air, ini yang paling banyak dipakai nih kawan, seperti untuk wudhu, mandi, membersihkan najis, dll. Nah air itu sendiri juga dibagi lagi menjadi 4, yaitu:
  • Air Thohir Muthohir (Mutlak)
 Air yang suci, dan bisa mensucikan. Seperti:
           - Air Hujan
           - Air Sungai
           - Air Laut
           - Air Sumur
           - Mata Air
           - Embun
           - Salju

  • Air Thohir Ghoiru Muthohir
Air yang suci, tapi tidak bisa mensucikan. Seperti:
          - Air Minum
          - Air Kelapa
          - Air Susu, teh, kopi, dll.
Intinya air yang diasumsikan untuk diminum tidak bisa mensucikan. Misalnya kita mau istinjak(cebok) tidak ada air nih, terus yang ada cuma air Aqua, nah kita ga bisa menggunakannya untuk istinjak, karena Aqua itu diasumsikan untuk diminum. Cari batu saja 3 buah untuk istinjak.

  • Air Thohir Makruhun (Musyammas)
Air yang suci, bisa mensucikan, tetapi makruh untuk digunakan. Yaitu air yang ada di dalam bejana yang bukan dari emas/perak dan terkena sinar matahari.

  • Air Najis
Air najis adalah air yang terkena najis, ada yang bisa digunakan untuk bersuci, ada juga yang ga bisa.
- Air Sedikit: Air yang kurang dari 2 kulah dan terkena najis. Walaupun tidak berubah warna atau baunya, air ini tetap tidak bisa digunakan.
- Air Banyak: Air yang lebih dari 2 kulah dan terkena najis. Kemudian berubah warna, bau, atau rasanya. Kalau tidak berubah sama sekali, maka tidak termasuk air najis dan bisa digunakan.
Oke.. segitu dulu pembahasan kali ini. Semoga bisa dimengerti dan bermanfaat ya.
Besok kita lanjut lagi materi pelajaran fiqihnya.
Arigatou gozaimasu..

Wassalamu'alaikum wr. wb.